Anak Angkat dapat Warisan?



Hai sobat On-Media. Seperti yang telah saya janjikan pada post sebelumnya, tentang kedudukan dan status anak adopsi atau anak angkat
ilustrasi
dalam kacamata islam
, maka saya saat ini akan share tentang hukum warisan bagi anak adopsi. Bagi yang belum tahu kedudukan dan status anak adopsi dalam kacamata islam, silahkan kunjungi post saya sebelumnya. Sejujurnya si, sejak awal saya sudah menduga kalau anak hasil adopsi tidak mendapat warisan, namun karena belum yakin, akhirnya saya cari di kitab-kitab klasik agar semakin mantap. Dan walhasil ternyata begini kesimpulannya:
Secara umum anak yang tidak mempunyai hubungan nasab tidak dapat diperlakukan sebagaimana anak dari nasab, seperti dalam warisan, aurat, nawaqidlul wudlu’, dan lain-lain. Kecuali telah terjadi hal-hal yang menuntut untuk diberlakukan sebagian hukum yang berlaku pada anak nasab seperti hubungan rodlo’ yang menyebabkan hubungan nasab rodlo’ sehingga ditetapkan hukum mahram.”

Sekalian ni saya sertakan kutipan referensinya:

عدة الفارض ص: 7
الوارثون الكل سبعة عشر *  من الفريقين بعد مختصر   والبسط خمسة وعشرون وهم  *  الابن بعده ابنه كذا قدم (الابن) وهو من ولدته من الذكر الحر فخرج الرقيق والمتبني فلا يرثان اهـ
فتح القريب بهامش الباجوري الجزء الاول ص: 69
(و) الرابع (لمس الرجل المرأة الأجنبية) غير المحرم ولوميتة - إلى أن قال- والمراد بالمحرم من حرم نكاحها لأجل نسب أو رضاع أو مصاهرة


Sekian dulu ya sharingnya, semoga bermanfaat! Jangan lupa buat like, share and subscribe ya!

Related Posts:

0 Response to "Anak Angkat dapat Warisan?"

Post a Comment