Hai sobat On-Media. Seperti yang telah saya janjikan
pada post sebelumnya, tentang kedudukan dan status anak adopsi atau anak angkat
dalam kacamata islam, maka saya saat ini akan share tentang hukum warisan bagi
anak adopsi. Bagi yang belum tahu kedudukan dan status anak adopsi dalam kacamata islam, silahkan kunjungi post saya sebelumnya. Sejujurnya si, sejak
awal saya sudah menduga kalau anak hasil adopsi tidak mendapat warisan, namun
karena belum yakin, akhirnya saya cari di kitab-kitab klasik agar semakin
mantap. Dan walhasil ternyata begini kesimpulannya:
ilustrasi |
“Secara umum anak yang
tidak mempunyai hubungan nasab tidak dapat diperlakukan sebagaimana anak dari
nasab, seperti dalam warisan, aurat, nawaqidlul wudlu’, dan lain-lain. Kecuali
telah terjadi hal-hal yang menuntut untuk diberlakukan sebagian hukum yang
berlaku pada anak nasab seperti hubungan rodlo’ yang menyebabkan hubungan nasab
rodlo’ sehingga ditetapkan hukum mahram.”
Sekalian ni saya sertakan kutipan referensinya:
عدة
الفارض ص: 7
الوارثون
الكل سبعة عشر * من الفريقين بعد
مختصر والبسط خمسة وعشرون وهم *
الابن بعده ابنه كذا قدم (الابن) وهو من ولدته من الذكر الحر فخرج الرقيق
والمتبني فلا يرثان اهـ
فتح
القريب بهامش الباجوري الجزء الاول ص: 69
(و)
الرابع (لمس الرجل المرأة الأجنبية) غير المحرم ولوميتة - إلى أن قال- والمراد
بالمحرم من حرم نكاحها لأجل نسب أو رضاع أو مصاهرة
Sekian dulu ya sharingnya, semoga bermanfaat! Jangan
lupa buat like, share and subscribe ya!
0 Response to "Anak Angkat dapat Warisan?"
Post a Comment